Newest Post
// Posted by :Olvie Avriel
// On :Jumat, 02 Desember 2016
Pembahasa kisi-kisi UAS PKN 2016
By:Olvie
Avriel
Bab 1-2
_____________________________________
1.Negara
adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai
cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerinahan yang berdaulat
2.Warga negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
3. Ketentuan menjadi warga Negara Indonesia :
a. telah berusia
18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani
dan rohani;
d. dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
4. Rakyat adalah semua orang yang terdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu
5. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
6. dalam pasal 1 ayat
1 uud 1945 berisi ”Negara Indonesia ialah Negara
Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
7. Tujuan
nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah
mencakup tiga hal, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
8. fungsi
negara yang paling utama yang berkaitan dengan kelanjutan NKRI : fungsi
pertahanan negara, fungsi keamanan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan dan
kemakmuran, dan fungsi keadilan.
9. fungsi Negara
yang berkaitan dengan keadilan : Negara memperlakukan warga negara dengan adil
sesuai peraturan perundang"an yang berlaku
10. Fungsi Negara yang berkaitan dengan penertiban (law
and order) : Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
11. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh
saja tidak dimiliki oleh suatu negara.Mengenai unsur negara, di tahun 1933,
adanya suatu konvensi yang mengatur mengenai apa yang harus dimiliki oleh suatu
calon negara untuk menjadikannya negara, yang disebut dengan Konvensi
Montevideo.
12.syarat konstitutif
bagi berdirinya suatu Negara: 1.Rakyat
2.Wilayah
3.
Pemerintah Yang berdaulat