Newest Post

// Posted by :Olvie Avriel // On :Jumat, 02 Desember 2016

                Pembahasa kisi-kisi UAS PKN 2016

By:Olvie Avriel
 Bab 1-2
_____________________________________

1.Negara adalah organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu,hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerinahan yang berdaulat

2.Warga negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.



3.    Ketentuan menjadi warga Negara Indonesia :
a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.


4. Rakyat adalah semua orang yang terdiam dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan Negara itu

5. Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

6. dalam pasal 1 ayat 1 uud 1945 berisi ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”

7. Tujuan nasional Indonesia yang ada pada pembukaan undang-undang dasar 1945 adalah mencakup tiga hal, yaitu :
              1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
              2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
              3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

8. fungsi negara yang paling utama yang berkaitan dengan kelanjutan NKRI : fungsi pertahanan negara, fungsi keamanan dan ketertiban, fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, dan fungsi keadilan.

9. fungsi Negara yang berkaitan dengan keadilan : Negara memperlakukan warga negara dengan adil sesuai peraturan perundang"an yang berlaku

10. Fungsi Negara yang berkaitan dengan penertiban (law and order) : Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

11. Unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.Mengenai unsur negara, di tahun 1933, adanya suatu konvensi yang mengatur mengenai apa yang harus dimiliki oleh suatu calon negara untuk menjadikannya negara, yang disebut dengan Konvensi Montevideo.

12.syarat konstitutif bagi berdirinya suatu Negara: 1.Rakyat
                                                                            2.Wilayah
                                                                            3. Pemerintah Yang berdaulat

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

// Copyright © Fakta,Tips,dan Lain lain //Anime-Note//Powered by Blogger // Designed by Johanes Djogan //